butuh tukang bangunan?? #butuh tukang listrik?? #butuh tukang baja ringan?? hubungi 0813-7750-1213 #pantau dan dukung situs staniacivil.com dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.082281139688 #membutuhkan tukang buat rumah, tukang listrik, dll. hub.0813-7750-1213 UPAH KERJA LEMBUR DIPROYEK - STANIA CIVIL

JASA KELISTRIKAN DAN BANGUNAN

ardy stania sukses

UPAH KERJA LEMBUR DIPROYEK

kerja lembur sampai tengah malam
pekerja konstruksi yang lembur sampai tengah malam

SUNGAILIAT - Hallo sobat freelancer-pgk! kali ini saya akan mengulas soal pengalaman saya berkerja lembur dibeberapa lingkungan kerja terutama kerja konstruksi alias kerja bangunan.

Kerja lembur adalah kerja diluar waktu kerja normal atau waktu kerja yang melebihi waktu nomal(overtime). upah yang diterima pekerja pun juga melebihi upah normal perhari daripada pekerja tersebut yang sesuai dengan jumlah waktu lembur yang pekerja jalankan. 

Waktu kerja normal adalah 7 jam dalam sehari, atau 6 hari kerja atau 42 jam dalam seminggu atau pula 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam kerja dalam  satu minggu.
Bekerja pada waktu hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.

Undang-undang yang mengatur tentang kerja lembur telah mengalami perubahan seiring berlakuknya omnibus law. UU ketenagakerjaan yang lama(kemenkertrans no,102 tahun 2004) kini diganti dengan peraturan pemerintah no.35 tahun 2021.

Yang awalnya Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. maka sekarang bisa maksimal 4jam dalam 1 hari dan 18jam dalam 1 minggu.

Tidak boleh melebihi waktu yang sudah ditentukan. sebab kerja dengan tenaga sisa akan menyebabkan kelelahan yang berlebihan yang mengakibatkan berkurangnya konsentrasi, efisiensi dan berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan hingga hasil yang tidak akan maksimal.

Selama ini mungkin sobat freelancer-pgk bertanya-tanya. apa dan bagaimana cara menghitung waktu daan upah lembur tersebut?

Sa'at kami masih kerja di pt.kobatin dulu presedurnya sudah tertuang di agreement kesepakatan kerja bersama BAB IV pasal 10 tentang kerja lembur yang saya lihat memang sudah sesuai dengan keputusan kemenakertrans(sa'at itu)
collective labour agreement pt.kobatin

Kalau dalam lingkungan kerja kami sa'at ini(pekerja bangunan/konstruksi) perhitungan waktu dan upah lembur kami simpel saja, yaitu dengan durasi 3(tiga) jam kerja lembur(overtime) dihitung 1hari kerja.

Namun jika untuk tingkat perusahaan maka perhitungan upah lemburnya berbeda.
Mari kita ulas!

Cara hitungan lembur pekerja bisa dibedakan menjadi 2(dua),yaitu :
Rate upah lembur adalah 1,5x upah perjam pada jam pertama lembur dan 2x upah jam selanjutnya.

1. Untuk perusahaan yang menerapkam 5 hari kerja seminggu, Rate-nya adalah :
  • 2x upah per jam untuk 8 jam pertama,
  • 3x upah per jam untuk jam ke-9 dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke-10 dan ke-11.

2. Untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja seminggu, Rate-nya adalah :
  • 2x upah per jam untuk 7 jam pertama,
  • 3x upah per jam untuk jam ke-8, dan
  • 4x upah per jam untuk jam ke-9 dan ke-10.

Untuk hari liburnya jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat atau sabtu), Rate-nya adalah :
  • 2x upah per jam untuk 5 jam pertama,
  • 3x upah per jam pada jam ke-6, dan
  • 4x upah per jam pada jam ke-7 dan ke-8.
Keterangan: upah lembur 1 jam ini dihitung dengan rumusnya 1/173 x upah sebulan, yaitu upah/gaji pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap. Permen No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2).

Contoh Perhitungan Upah Lembur pekerja/Karyawan
Lembur yang dilakukan pada hari kerja, maka rate yang digunakan adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.

jika upah perhari pekerja/karyawan misalnya Rp.100.000_ dibagi 7jam kerja, maka upah perjam pekerja/kartawan = Rp.14.286_
Upah lembur jam pertama: 1,5 x Rp14.286 = Rp21.429
Upah lembur jam kedua: 2 x 14.286 = Rp28.572
Upah lembur jam ketiga: 2 x 14.286 = Rp28.572
Jika ditotalkan upah lembur = Rp21.429 + Rp28.572 + Rp28.572 =  Rp78.573_

Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sudah diatur dan direvisi dalam Undang –Undang no.35 tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkap lagi sudah diatur pula dalam pasal 13 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

Demikian artikel ini kami tulis untuk  menambah wawasan kita semua atau setidaknya bisa menjadi acuan sebagai tolok ukur.
Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sudah mau mampir dan membaca, semoga bermanfa’at.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Editor : Ardy Stania | Sumber : kemenaker, pupr.co.id,gadjian.com, dll

*jangan lupa komen dan tekan tombol ikuti/follow ya!

1 Response to "UPAH KERJA LEMBUR DIPROYEK"

Anonymous said...

Makasih