butuh tukang bangunan?? #butuh tukang listrik?? #butuh tukang baja ringan?? hubungi 0813-7750-1213 #pantau dan dukung situs staniacivil.com dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.082281139688 #membutuhkan tukang buat rumah, tukang listrik, dll. hub.0813-7750-1213 Perbedaan Perusahaan CV dan PT, Apa Aja Sih? - STANIA CIVIL

JASA KELISTRIKAN DAN BANGUNAN

ardy stania sukses

Perbedaan Perusahaan CV dan PT, Apa Aja Sih?

perbedaan Perusahaan CV dan PT, Apa Aja Sih?

Perbedaan CV dan PT, Apa Aja Sih? – Dalam mendirikan sebuah perusahaan, anda mungkin sering mendengar bentuk usaha dengan awalan CV maupun PT. Banyak orang yang masih menganggap kedua bentuk usaha ini sama.

Namun, perlu anda ketahui bahwa kedua bentuk usaha ini sangat berbeda. Dari namanya saja sudah berbeda ya guys, apalagi dalam pelaksanaannya. 

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau persekutuan komanditer, dan PT singkatan dari Perseroan Terbatas.

Apa aja sih perbedaan perusahaan CV dan PT? Berikut adalah beberapa perbedaan Perusahaan CV dan PT yang sangat mencolok.

Perbedaan Perusahaan CV dan PT

1 Segi Bentuk/ Status Perusahaan CV dan PT

Pertama, dari segi status perusahaan. Bentuk perusahaan PT berstatus badan hukum yang tercantum dalam Undang- Undang yaitu UU PT, UU no 40 tahun 2007. Sedangkan CV adalah bentuk usaha yang bukan berbadan hukum dan tidak ada hukum yang mengaturnya.

Perlu anda ketahui bahwa CV adalah jenis usaha yang turun dari budaya Belanda. Hal ini dapat terbukti dari namanya yang merupakan singkatan dari bahasa Belanda.

2 Segi Pelaku Usaha dan Kegiatan Usaha

Dalam PT, pelaku usaha terdiri dari direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Sedangkan pada CV ada yang disebut dengan sekutu aktif ataupun pasif dengan kata lain CV dapat berdiri dengan minimal 2 orang anggota.

Dari kegiatan usahanya, PT dapat melakukan berbagai jenis usaha sesuai dengan maksud pendirian usaha. 

Contoh dari kegiatan usaha

PT, Perdagangan, industri suara/musik, industri, pelayaran, pertanian, dan sebagainya.

CV memiliki kegiatan usaha usaha yang sangat terbatas, yaitu perdagangan, kotraktor grade 4, industri, jasa, bengkel, pertanian, dan percetakan,dll.

3 Segi Perolehan Izin

Untuk mendirikan PT, pendiri harus membuat akta notaris dalam bentuk bahasa Indonesia untuk didaftarkan ke kemenkumham. Keputusan dari pendaftaran tersebut akan diberitahukan berdasarkan keputusan Menteri.

Sedangkan untuk mendirikan usaha CV, pendiri hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Jelas sekali bahwa perolehan izin pendirian CV lebih mudah daripada pendirian PT.

4 Segi Organisasi

Dari segi organisasi, yang mengelola PT adalah Direksi beserta Dewan Komisaris serta hasil RUPS. Sedangkan pemegang saham tidak memiliki perikatan atau tanggungjawab pribadi secara langsung pada perusahaan.

Pun jika perusahaan merugi, mereka hanya mendapat kerugian sejumlah dengan saham yang diinvestasikan.

Berbeda dengan CV, pada CV ada yang dinamakan dengan sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Sekutu aktif dapat memasukan modal dan mengelola perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa mencampuri urusan sekutu aktif.

5 Segi Permodalan

Pada PT, modal minimal yang harus ada adalah 50 juta. Dengan syarat 25% sudah disetor oleh pendiri sebagai pemegang saham. Ketentuan ini juga dapat terpengaruh oleh kebijakan hukum terkait dengan permodalan PT.

Untuk CV, tidak ada batas minimal modal yang harus sekutu setorkan. Sehingga, CV mempunyai kebebasan dalam penentuan modal usaha.

6 Segi Penamaan CV dan PT

Penamaan perusahaan pada PT mempunyai ketentuan khusus, yang mana nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada. Aturan penamaan PT ada pada PP no 26 tahun 1998.

Aturan penamaan CV, tidak ada. Jadi, untuk perusahaan berbentuk CV bersifat bebas. Pendiri dapat menamai perusahaan dengan awalan CV ataupun sejenisnya.

Sekian artikel ini saya tulis untuk  menambah wawasan sobat freelancer

Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sudah mau mampir dan membaca, semoga bermanfa’at.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Editor : Ardy Stania | Sumber : dirjent pajak, dll

*jangan lupa komen dan tekan tombol ikuti/follow ya!

0 Response to "Perbedaan Perusahaan CV dan PT, Apa Aja Sih?"